Jumat, 09 Januari 2009

Serupa Tapi Tak Sama

Nomor Urut Pasangan Calon, Kemungkinan Tetap
//Pemilihan Ulang Pilkada BS
BENGKULU – Sepertinya, nomor urut pasangan calon pada pemilihan ulang Pilkada Bengkulu Selatan (BS) 2010 mendatang tidak akan berubah. Namun demikian, kepastiannya baru akan diketahui saat KPU Provinsi dan KPU BS berkoordinasi ke KPU pusat pekan depan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan, S.Sos. Dijelaskan, sedianya Jumat (9/1) kemarin segenap anggota KPU Provinsi dan KPU BS melakukan koordinasi dengan personil KPU pusat. Namun hal ini dibatalkan. “Batalnya koordinasi tersebut dikarenakan personil KPU pusat sedang melakukan dinas luar,” ungkap Dunan. Sebagai gantinya, mereka telah mengatur janji koordinasi dengan personil KPU pusat pada Selasa (13/1) mendatang.
Ditambahkan, KPU akan tunduk pada keputusan MK terkait keputusan bahwa pemilihan ulang Pilkada BS berlangsung selambatnya satu tahun ke depan atau 2010 mendatang. Walaupun belum diputuskan, tahapan pelaksanaan pemilihan ulang diperkirakan tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilkada putaran pertama dan dua. “Kemungkinan besar, seluruh pasangan calon tetap menggunakan nomor urut masing-masing. Yakni pasangan nomor urut 1 hingga 9 kecuali pasangan nomor urut 7 (Dirha) yang telah dibatalkan keikutsertaannya sesuai keputusan MK,” terang Dunan.
Mengantisipasi beragam kemungkinan, Dunan mengungkapkan ada kemungkinan dilakukan verifikasi kembali atas pasangan calon peserta pemungutan suara ulang. Ini dikarenakan sebagian dari peserta Pilkada BS lalu berstatus PNS.
“Pasca Pilkada Bengkulu Selatan, PNS yang belum memasuki masa pensiun pastinya aktif kembali sebagai abdi negara. Sedangkan persyaratan menjadi peserta Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya dan mengajukan cuti. Inilah yang perlu dicermati,” terang Dunan.

//Pencalonan Dirwan, Dicoret
Tidak hanya gagal dilantik, keputusan MK atas pembatalan Dirwan Mahmud sebagai kepala daerah di BS juga berbuntut pada rencana besarnya meraih kursi DPRD Provinsi Bengkulu. “Praktis, pencalonan Dirwan sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Seluma akan dicoret,” beber Dunan. Hal ini dimungkinkan setelah dikeluarkannya keputusan MK No No 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Desember 2008. Dimana keputusan pembatalan Dirwan tersebut sebagai amar putusan yang sekaligus landasan bagi KPU Provinsi Bengkulu untuk mencoretnya dari daftar Caleg periode 2009 – 2014.
Dunan memastikan, untuk mencoret Dirwan dari daftar Caleg akan dilangsungkan sesuai mekanisme. Yakni melalui rapat pleno. “Begitu selesai berkoordinasi dengan KPU pusat pada Selasa (13/1) mendatang, segera akan kita rancang rapat pleno pembatalan pencalonan Dirwan dari legislatif,” janji Dunan.(**)

Tidak ada komentar: