Jumat, 09 Januari 2009

MK, Diantara Redho dan Dirha

MK Batalkan Pilkada BS
//2010, Pemilihan Ulang
BENGKULU – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang dimenangkan pasangan H Dirwan Mahmud, SH/H Hartawan, SH (Dirha). Alasan pembatalan itu Calon Bupati BS terpilih, Dirwan Mahmud melanggar persyaratan administratif. Karena terbukti pernah menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan dengan hukuman penjara 7 tahun.
Pembatalan pasangan H Dirwan Mahmud, SH/H Hartawan, SH tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Desember 2008. Keputusan tersebut dirilis melalui situs www.mahkamahkonstitusi.go.id tentang putusan sidang sehingga bisa diakses seluruh masyarakat.
Dari fakta selama persidangan di MK kemarin terungkap, H. Dirwan Mahmud, SH pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari tahun 1985 sampai 1992. Hal ini diperkuat kesaksian M. Zayadi dan Hasnul Arifin yang pernah mendekam di LP Klas I Cipinang bersama Dirwan Mahmud.
Juga dipertegas pernyataan tiga PNS yang bertugas di Lapas Cipinang yakni H. Asranuddin Bais, Achmad Busri dan Tomy Arifin (saat itu staf bagian registrasi). Serta pernyataan dari Haryanto alias Yan bin Sulaiman yang pernah menjalani pidana penjara di Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud. Semua saksi membenarkan Dirwan alias Roy Irawan pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang.
Kasus Dirwan Mahmud yang pernah mendekam 1985 – 1992 di Cipinang sebenarnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun Panwaslu tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan informasi dari pihak LP. Cipinang, Jakarta Timur.
Dengan terbuktinya Dirwan Mahmud melakukan pelanggaran administrative, MK berpendapat Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dinyatakan cacat yuridis sejak awal. Dirwan telah menyembunyikan perbuatan pidana yang pernah dilakukannya.
Tim Harari dan Tim Redho sebenarnya juga pernah menyampaikan ke KPU maupun Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menjelang Pemilukada Putaran II. Namun kedua lembaga tersebut tidak menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sehingga H. Dirwan Mahmud lolos sebagai pasangan calon. Proses hukum telah dilangkahi dengan sengaja sehingga Dirwan lolos tanpa penyelesaian terlebih dahulu atas masalah-masalah hukum yang telah dilaporkan.
Mahkamah berkesimpulan H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon Bupati. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima tentang latar belakang H. Dirwan Mahmud, sehingga Pemilukada berjalan dengan cacat hukum.
Seharusnya Dirwan tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum (void ab initio). Mahkamah membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan sehingga harus diulang dengan menyertakan semua calon kecuali H. Dirwan Mahmud.
Dengan memperhitungkan agenda kegiatan nasional berkenaan dengan tahapan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada Tahun 2009, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang paling lambat 1 tahun sejak putusan ini keluar.
Majelis MK juga berpendapat bahwa Dirwan dianggap terbukti melanggar persyaratan eligibility untuk menjadi calon. Pelanggaran syarat yang dilakukan merupakan jenis pelanggaran berat, yaitu tindak pidana pembunuhan (berencana). Dirwan dengan itikad buruk menyembunyikan keadaannya dengan menggunakan nama lain dari nama sebenarnya pada waktu statusnya sebagai narapidana.

Sebagai Pelajaran
Pembatalan Pilkada BS oleh MK ini setelah menerima gugatan pasangan H Reskan Effendi, SE/DR drh Rohidin Mersyah, MMA. Terhadap kemenangan tersebut, DR Andi Muhammad Asrun, SH, MH selaku kuasa hukum Redho mengungkapkan dirinya menilai apa yang telah diputuskan tersebut sebagai pelajaran demokrasi yang sangat berharga khususnya warga Bengkulu Selatan.
“Pelajaran yang perlu dipetik adalah adanya upaya membohongi masyarakat bahwa Dirwan Mahmud pernah membunuh. Pada konteks ini jelas sudah menyalahi prinsip pemilihan kepala daerah khususnya prinsip jujur dan adil. Bila sejak awal Dirwan berani terang-terangan menyatakan bahwa dirinya pernah dihukum, mungkin tidak seperti ini jadinya. Kalau dia terbuka dan menyatakan tersebut ke publik maka bila dia tetap terpilih sebagai pemenang Pilkada maka itu adalah pilihan rakyat. Bukan dengan cara seperti ini,” tegas Andi Muhammad Asrun.
Ditambahkannya, KPU dan Panwaslu BS dengan tegas terbukti tidak melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Sebab mereka tidak melakukan klarifikasi hingga ke Cipinang. Namun hal ini dibantah seorang penasehat hukum KPU BS Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH dan Hamid Syafran, SP selaku Ketua Panwaslu BS.
“Verifikasi sudah dilakukan KPU Bengkulu Selatan. Kenyataanya, surat dari PN Manna bahwa Dirwan tidak pernah dihukum dan surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK dari Polres Bengkulu Selatan juga sudah dikantongi Dirwan,” terang Usin. Namun demikian dipastikannya keputusan MK yang sudah final dan mengikat akan dipatuhi.

//Pemilihan Ulang Selambatnya 2010
Terkait keputusan MK yang membatalkan perolehan suara pasangan Dirha dan memutuskan agar dilakukannya pemilihan ulang, disikapi serius oleh KPU Provinsi dan KPU Bengkulu Selatan. Saat sidang berlangsung Kamis (8/1) kemarin, tiga anggota KPU Provinsi yakni Dunan Herawan, S.Sos ikut hadir memberikan dukungan pada KPU BS.
“Putusan MK juga menyebutkan selambatnya satu tahun setelah dikeluarkannya putusan tersebut, dilangsungkan pemilihan ulang,” terang Juli Hartono. Ini artinya, paling lambat pada 8 Januari 2010 mendatang akan dilangsungkan pemilihan atau pemungutan suara.
Juli mengungkapkan, KPU BS belum memutuskan kapan dilangsungkannya pemungutan suara tersebut. Termasuk apakah akan dilakukan pergantian nomor urut atas delapan pasangan calon (minus Dirha) atau tidak.
“Rencananya, seluruh anggota KPU Bengkulu Selatan berserta Ketua dan anggota KPU Provinsi akan berkoordinasi dengan KPU pusat,” terang Ketua KPU Provinsi Dunan Herwan, S.Sos yang sengaja hadir pada sidang putusan MK kemarin.(**)

Tidak ada komentar: