Jumat, 09 Januari 2009

Ini atau Itu?

Tim Sukses, Susun Strategi
//Massa Pendukung Dirha, Masih Shock
BENGKULU – Pembatalan pasangan calon H Dirwan Mahmud, SH/H Hartawan, SH sebagai kepala dan wakil kepala daerah, hingga kemarin masih menggoreskan keterkejutan di kalangan massa pendukung. Kondisi ini berbeda dengan tim sukses Dirha yang ternyata tengah menyusun strategi.
Sumitro, SH selaku penasehat hukum tim Dirha mengingkapkan, hingga Jumat (9/1) kemarin massa pendukung memang masih shock. “Banyak yang tidak percaya bahwa MK akan membatalkan kemenangan Dirha. Padahal kemenangan tersebut kita raih dengan penuh pengorbanan dan kerja keras,” aku Sumitro. Diakuinya, keputusan MK memang berlaku final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya pada tingkat peradilan. Tapi kenyataan tersebut bukanlah halangan untuk tuer mengupayakan perjuangan.
“Kita sedang menyusun strategi untuk mensikapi keputusan MK,” beber Sumitro. Dengan dalih masih mengumpulkan segenap bukti, Sumitro memastikan tim sukses Dirha belum memutuskan langkah pembelaan atau strategi seperti apa yang bakal ditempuh. Lebih lanjut Sumitro mencontohkan kasus Pilkada Sulawesi Selatan. Meski MK membatalkan putusan KPU namun pelantikan tetap dilaksanakan. Langkah tersebut dimungkinkan karena kewenangan MK sudah melampaui kewenangannya yang hanya berkenaan dengan uji materi. Sedangkan apa yang dilakukan MK terhadap Pilkada BS adalah wilayah pidana dan tata usaha negara sheingga bila ada pembatalan maka harus dilakukan berdasarkan lembaga peradilan yang ada. Bukannya langsung membatalkannya begitu saja.

//Dirwan Masih di Jakarta
Apa tanggapan Dirwan terkait keputusan MK? Hingg kemarin, Sumitro memastikan belum ada kontak langsung dengan Dirwan yang masih berada di Jakarta. “Nomor telepon selular yang dimilikinya memang sengaja tidak diaktifkan. Ini untuk sementara. Satu-satunya kontak yang bisa dilakukan adalah melalui orang tim pendukung Dirha yang saat ini tengah menemani Dirwan,” urai Sumitro.
Lantas, benarkah Dirwan melakukan tindak kriminal pembunuhan berencana terhadap salah seorang pejabat Departemen Pertanian di Jakarta Timur pada 1985 silam? Terhadap hal ini, Simtro memilih berdiplomatis.
“Pak Dirwan belum pernah mengungkapkannya baik pada saya maupun anggota tim pemenangan lainnya. Namun secara yuridis formal, kita tidak mengetahuinya. Mengingat tidak ada satu lembarpun surat keputusan dari pengadilan yang menyebutkan bahwa Dirwan telah melakukan tindak pidana kriminal,” aku Sumitro. Kabar tersebut justru baru diketahui dari laporan tim Redho.(**)

Tidak ada komentar: