Minggu, 14 September 2008

PanWASLU ...teh, nyebelin

Pagar Pekarangan Boleh, Dalam Dilarang
//Baliho/Spanduk Cabup-Cawabup
AIR NIPIS – Sepertinya, akan ada lokasi yang tidak tersentuh pengawasan. Karenanya, persepsi tentang larangan pemasangan atribut sosialisasi diterjemahkan berbeda-beda oleh masyarakat. Dikatakan berbeda karena memang belum ada kesepahaman yang sama antar masyarakat. Yakni terkait penegasan Panwaslu tentang larangan pemasangan baliho di rumah ibadah dan fasilitas publik yang dibangun pemerintah. Ada yang menerjemahkannya dengan benar-benar memberikan batasan tegas namun ada juga yang tidak. “Sejak awal saya mengingatkan para pengurus mesjid dan tim pemenangan pasangan Cabup/Cawabup manapun untuk tidak memasang atribut sosialisasi di dalam pekarangan mesjid. Apalagi di dalam mesjid,” terang Yurman,
imam mesjid Fi Sabilillah Desa Muara Tiga Kecamatan Air Nipis. Namun demikian, Yurman membolehkan siapapun memasang atribut dimaksud asalkan berada di luar pagar mesjid. Satu-satunya atribut yang ada di sekitar Mesjid Fi Sabilillah tersebut adalah milik Cabup Reskan Effendi dan Cawabup Rohidin Mersyah. Spanduk berisikan tulisan selamat menunaikan ibadah puasa, terletak di atas pagar mesjid sekitar 2,5 m dari tanah yang dipasang menggunakan bambu. “Menurut saya, kalau di pasang seperti itu (Yurman menunjuk ke spanduk-red) sepertinya tidak masalah. Terus terang, belum ada pihak yang menyatakan tata cara memasang atribut yang benar. Seandainya spanduk tersebut tidak boleh dipasang seperti yang kami kira, nanti akan kami perbaiki,” ujar Yurman.
Dipastikannya, pemasangan spanduk berlangsung beberapa waktu sebelum puasa dimulai pada 1 September kemarin. Untuk memasang spanduk tersebut, tim pemenangan Reskan – Rohidin telah menghubungi panitia mesjid Fi Sabilillah untuk meminta izin pemasangan.(**)

Tidak ada komentar: